HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penyusunannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
Dasar pertimbangan disusun Undang-Undang Desa adalah Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta dalam perjalannya, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Harapan masyarakat untuk Desa adalah Desa itu mampu mandiri, sejahtera dan berdaya saing. Untuk mewujudkannya perlu fokus pada pengembangan ekonomi lokal (UMKM, BUMDes, KDMP), peningkatan kualitas SDM (pendidikan dan kesehatan), infrastruktur publik yang memadai, pemerintahan yang transparan dan partisipasi aktif dari warganya, serta pelestarian lingkungan dan budaya. Desa yang demikian akan mampu mengurangi urbanisasi dan menjadikan Desa sebagai pilar pembangunan nasional.
Dengan adanya Dana Desa sejak Tahun 2015, Desa saat ini telah banyak yang berkembang dengan meningkatnya jumlah Desa Mandiri. Namun kemandirian Desa ini masih cenderung bersifat fisik/infrastruktur saja dan masih belum merata. Ekonomi lokal belum sepenuhnya berkembang. BUMDes untuk mampu berkembang dan tumbuh besar harus menjadi BUMDes yang sehat, artinya memenuhi aspek legalitas dan administrasi, keuangan/modal dan keberlanjutan usaha, serta manajemen dan tata kelola yang baik, sehingga mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi lokal yang sesuai harapan. Masih banyak BUMDes yang belum mampu memenuhi semua aspek tersebut. Pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi masyarakat menengah pedesaan yang tidak ditanggung pemerintah (dianggap mampu), masih merupakan hal mahal. Hal penting lainnya yang juga merupakan tantangan Desa adalah kesiapan menghadapi krisis iklim dan alih fungsi lahan pertanian. Keduanya masih kurang mendapatkan perhatian Pemerintah Desa.
Masih adanya ketimpangan antara harapan dan kenyataan terhadap Desa, diperlukan kehadiran tenaga-tenaga profesional Pendamping Desa untuk fasilitasi, mediasi dan memotivasi Desa untuk mewujudkan harapan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan Pendamping Desa untuk mewujudkan harapan masyarakat:

Semangat TPP bangun Desa Bangun Indonesia
BalasHapus