Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

PERSIAPAN LOMBA TP POSYANDU KALURAHAN TIRTOHARGO

Gambar
         Bupati Bantul melalui suratnya yang bernomor B/600.1.17.3/06669/DPMK tertanggal 20 Februari 2026 menyampaikan kepada Gubernur DIY perihal Penyampaian Peserta Lomba Tim Pembina Posyandu Tingkat DIY Tahun 2026 sebagai wakil Kabupaten Bantul dalam Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan dan Kelurahan Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026 adalah TP Posyandu Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek dan Posyandu Muneng sebagai Posyandu Unggulan. Beliau juga menegaskan bahwa peserta tersebut siap mengikuti rangkaian Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan dan Kelurahan Tingkat DIY Tahun 2026. Dengan ditunjuknya Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek dan Posyandu Muneng sebagai Posyandu Unggulan wakil Kabupaten Bantul, maka koordinasi, pembinaan dan pendampingan dilakukan oleh TP Posyandu Kabupaten Bantul dan TP Posyandu Kapanewon Kretek, sebagai bagian dari persiapan lomba. Berikut koordinasi, pembinaan dan pendampingan persiapan lomba yang telah dilakukan: ...

RAKORD PERAYAAN NYEPI 1948 SAKA DAN IDUL FITRI 1447 HIJRIAH KAPANEWON KRETEK

Gambar
    Bertempat di Pendopo Kapanewon Kretek pada hari jumat tanggal 13 maret 2026, dilaksanakan Rapat Koordinasi lintas sector dengan peserta rapat adalah ASN, Praja, Nifo, Lurah, Kamituwa dan Tokoh Agama di Kapanewon Kretek. Rakord dilaksanakan terkait dengan persiapan Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Perayaan Hari Idul Fitri 1447 Hijriah. Perayaan Nyepi akan jatuh pada Hari Kamis Tanggal 19 Maret 2026. Sedangkan Perayaan Idul Fitri akan jatuh pada Hari Sabtu Tanggal 21 Maret 2026. Penjelasan dan arahan dari Pimpinan Forkompimkap Kretek yaitu dari Panewu, Koramil, Polsek dan KUA adalah sbb: 1.   Belum ada Surat Edaran terkait pengamanan dan perayaan tersebut dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. 2.      Rapat dengan Pemerintah Daerah hanya membahas terkait pengamanan Idul Fitri. 3.   Kemungkinan terjadinya perbedaan hari perayaan Idul Fitri antara NU dan Muhammadiyah, sehingga harus saling menghormati dan jangan sampai terpancing hal-hal ...

UPACARA HARI JADI DIY KE 217 KAPANEWON KRETEK

Gambar
       Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/400.14.1.1/01834/TAPEM tentang Pedoman Peringatan Hari Jadi Ke 271 Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPT, Panewu, Lurah dan Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Bantul, maka dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026. Upacara dilaksanakan serempak pada Hari Jumat Tanggal 13 Maret 2026 Pukul 08.00 WIB yang berlokasi di Instansi masing-masing, kecuali untuk Perangkat Daerah yang dilaksanakan di Komplek Pemda 1 halaman Pendopo Parasamnya. Kapanewon Kretek melaksanakan upacara di Halaman Kantor Kapanewon Kretek diikuti oleh ASN, Praja dan Nifo di lingkup Kapanewon Kretek. Keistimewaan dari kegiatan upacara ini adalah penggunaan busana jawa gagrak ngayogyakarto dan adicara menggunakan basa jawa. Beberapa hal yang juga disampaikan Bupati Bantul dalam surat edarannya adalah: 1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, s...

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025

Gambar
      Salah satu Siklus tahunan kalurahan di awal Tahun 2026 adalah penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Laporan ini paling lambat disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun anggaran. Kalurahan wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBKal sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam setahun. LPJ APBKal berfungsi sebagai bukti kepatuhan hukum, bahan evaluasi kinerja pembangunan Kalurahan, mencegah penyalahgunaan anggaran (korupsi), serta pertanggungjawaban Lurah kepada Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Berikut adalah poin-poin utama mengapa kalurahan harus membuat LPJ APBKal: Kewajiban Hukum: Berdasarkan peraturan perundang-undangan (Permendagri No. 20 Tahun 2018), Lurah wajib menyampaikan laporan realisasi APBKal dalam bentuk Peraturan Kalurahan. Transparansi dan Keterbukaan: Bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat ...

BIMTEK PAJAK BUMKAL

Gambar
       Kebijakan pajak terbaru per 2025-2026 fokus pada peningkatan tarif PPN menjadi 12%, pengenaan PPh 22 sebesar 0,5% bagi pedagang marketplace (PMK 37/2025), dan reformasi administrasi melalui Coretax System . Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, memperluas basis pajak digital, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Atas dasar hal tersebutlah Dinas PMKal Kabupaten Bantul pada Tanggal 19 Februari 2026 memfasilitasi pelaksanaan Bimtek Pajak Untuk BUMKal. Sebagai narasumber adalah KPP Pratama (Kantor Pelayanan Pajak Pratama) yang merupakan unit terkecil instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia. KPP Pratama bertugas melayani wajib pajak pribadi dan badan (non-perusahaan besar) dalam hal pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak. Dalam materinya, KPP Pratama menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan subjek pajak badan yang   memiliki kewajiban pe...