BIMTEK PAJAK BUMKAL
Kebijakan pajak terbaru per 2025-2026 fokus pada peningkatan tarif PPN menjadi 12%, pengenaan PPh 22 sebesar 0,5% bagi pedagang marketplace (PMK 37/2025), dan reformasi administrasi melalui Coretax System. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, memperluas basis pajak digital, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Atas dasar hal tersebutlah Dinas PMKal Kabupaten Bantul pada Tanggal 19 Februari 2026 memfasilitasi pelaksanaan Bimtek Pajak Untuk BUMKal. Sebagai narasumber adalah KPP Pratama (Kantor Pelayanan Pajak Pratama) yang merupakan unit terkecil instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia. KPP Pratama bertugas melayani wajib pajak pribadi dan badan (non-perusahaan besar) dalam hal pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak.
Dalam materinya, KPP Pratama menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan subjek pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan serupa dengan perusahaan swasta, namun dengan fasilitas khusus tertentu sesuai aturan terbaru 2025-2026.
Rincian aturan pajak terkait BUMKal:
1. Status sebagai Subjek Pajak Badan
- Wajib NPWP: BUMKal wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena merupakan entitas hukum yang terpisah dari Pemerintah Kalurahan.
- Bukan Bendahara Kalurahan (Danarto): Berbeda dengan Danarto yang hanya memungut pajak, BUMKal adalah Wajib Pajak Badan yang harus menghitung dan membayar pajak atas laba usahanya sendiri.
- Penyertaan Modal: Suntikan modal dari Pemerintah Kalurahan ke BUMKal bukan merupakan objek pajak.
2. Fasilitas PPh Final 0,5% (UMKM)
- Tarif Khusus: Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, BUMKal dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto jika omzet tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- Batas Waktu: Fasilitas tarif 0,5% ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun pajak sejak BUMKal terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Bebas Pajak Omzet Rendah: Khusus untuk pelaku usaha (termasuk unit usaha BUMKal perseorangan) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenai PPh.
3. Kewajiban Pelaporan dan Pemotongan
- SPT Tahunan: BUMKal wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
- Pemotong/Pemungut Pajak: BUMKal wajib memotong/memungut pajak atas transaksi tertentu, seperti:
- PPh Pasal 21: Atas pembayaran gaji karyawan atau pengelola.
- PPh Pasal 23: Atas jasa atau sewa yang dibayarkan kepada pihak lain.
- PPN: Wajib memungut PPN jika BUMKal telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzetnya melampaui Rp4,8 miliar.
4. Tarif Umum (Jika Melebihi Batas UMKM)
- Jika masa berlaku tarif 0,5% habis atau omzet melebihi Rp4,8 miliar, BUMKal dikenakan tarif umum PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih (Penghasilan Kena Pajak).
- BUMKal dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (sesuai Pasal 31E UU PPh) untuk bagian omzet hingga Rp4,8 miliar.
Komentar
Posting Komentar