FORUM KONSULTASI PUBLIK PEMBAHASAN STANDAR PELAYANAN KALURAHAN TIRTOHARGO

 

 
Forum konsultasi publik pembahasan standar pelayanan kalurahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Tirtohargo melalui PKA Tatalaksana. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Selasa 28 Oktober 2025 bertempat di Aula Kalurahan Tirtohargo. Hadir peserta forum adalah perwakilan lembaga dan wakil kelompok masyarakat yang mewakili sekitar 3000 warga masyarakat di Kalurahan Tirtohargo. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Keputusan Lurah tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Publik Kalurahan Tirtohargo. 
 
Standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik yang dikonsultasikan adalah untuk pelayanan surat keterangan umum, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat keterangan beda identitas, surat keterangan ahli waris, surat keterangan bertempat tinggal, surat keterangan belum menikah, surat keterangan pengantar nikah, surat keterangan pindah penduduk, surat keterangan kehilangan, surat keterangan usaha, surat keterangan tempat usaha, surat keterangan izin keramaian, surat keterangan izin bepergian, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan pengajuan KK, surat keterangan pengajuan KTP, serta surat keterangan bekerja ke luar negri sebagai PMI.
 
Selaku narasumber kegiatan adalah Bapak Kusnanto, S. Si, MIP. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa standar pelayanan merupakan janji suci antara penyelenggara pelayanan dengan pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat syarat, prosedur, waktu, biaya, produk dan cara pengaduan. Dalam SK Lurah yang disusun sudah memenuhi semua kriteria tersebut. Sedangkan pihak yang harusnya dilibatkan dalam forum konsultasi publik adalah penyelenggara layanan,  pengguna layanan, stake holder pelayanan publik, ahli/pakar, OMS/LSM, serta media masa. Dan untuk tahu baik-buruknya pelayanan yang diberikan, perlu dilakukan survey kepuasan masyarakat. Survey harus memuat persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, perilaku pelaksana, kompetensi pelaksana, pelayanan pengaduan, serta sarana-prasarana layanan.
 
Etik D.L./PD Kretek 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN