PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG KALURAHAN TIRTOSARI: PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN ASET KALURAHAN

 


Pemerintah Kalurahan Tirtosari Kapanewon Kretek melalui PKA Tatalaksana melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pamong tentang Perencanaan Dan Pemanfaatan Aset Kalurahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Tanggal 10 November 2025. Bertempat di Aula Kalurahan Tirtosari, kegiatan tersebut diikuti oleh Lurah, Pamong dan Bamuskal Kalurahan Tirtosari.  

Perencanaan dan pemanfaatan aset kalurahan merupakan bagian dari pengelolaan aset kalurahan. Pengelolaan aset kalurahan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Kalurahan. Dalam Peraturan Bupati tersebut, yang dimaksud dengan aset adalah barang milik kalurahan yang berasal dari kekayaan asli milik kalurahan, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan pengelolaan aset kalurahan merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset. 

Peningkatan kapasitas pamong kalurahan tentang pengelolaan aset kalurahan sangat penting karena akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kalurahan dan Pendapatan Asli Kalurahan. Aset kalurahan perlu dikelola secara efektif dan akuntabel untuk optimalisasi pemanfaatan aset, menjaga nilai aset serta sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup warga kalurahan.
 
Etik D.L./PD Kretek 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN