RAPAT PLENO PENETAPAN RAPERKAL PEMANFAATAN TANAH KAS KALURAHAN UNTUK KDMP PARANGTRITIS


Bamuskal Kalurahan Parangtritis pada Hari Sabtu Tanggal 1 November 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kalurahan Parangtritis, melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Raperkal Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari 50 undangan, hadir 32 peserta rapat yang terdiri dari 26 peserta laki-laki dan 6 peserta perempuan. Unsur peserta rapat adalah Lurah, Pamong, Staf, Bamuskal dan Pengurus KDMP. Turut hadir Panewu Kretek Bapak Cahya Widada, S. Sos, MH, Babinsa dan PD Kretek. 

Kegiatan rapat berjalan dinamis, banyak partisipasi aktif, ide dan masukan dari peserta rapat. Kegiatan ini juga membuktikan komitmen Pemerintah Kalurahan Parangtritis dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih.  Beberapa hal yang menjadi hasil rapat adalah sbb:

1. Tanah kas kalurahan untuk KDMP adalah Persil 111 S IV di Pedukuhan Depok Parangtritis

2. Luas tanah kas untuk KDMP adalah 2.393 M2 dari 34.449 M2. 

3. Fungsi tanah kas untuk Pembangunan Kantor dan Tempat Usaha KDMP

4. Lokasi tanah kas merupakan Kawasan Sarana Pelayanan Umum (DISPERTARU Bantul)

5. Pemanfaatan tanah kas dengan sistem sewa, mengacu pada Perkal Pungutan Kalurahan

 

Etik D.L./PD Kretek 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN