SOSIALISASI PERJANJIAN KINERJA LURAH TAHUN 2026 KALURAHAN TIRTOMULYO

 


Sosialisasi Perjanjian Kinerja Lurah Tahun 2026 Kalurahan Tirtomulyo dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 20 November 2025. Bertempat di Aula Kalurahan Tirtomulyo, hadir peserta sosialisasi adalah Lurah, Pamong, Staf, Bamuskal, LKK, Kader, dan Tokoh Masyarakat. Turut hadir Panewu Anom Bapak Muriyanto yang mewakili Panewu Kretek, Pendamping Desa Kapanewon Kretek dan Pendamping Lokal Desa Kalurahan Tirtomulyo. 

Carik dalam paparannya menyampaikan bahwa ada 4 hal yang diperjanjikan, yaitu:

1. Penurunan kemiskinan, dari 512 rumah tangga menjadi 461 rumah tangga

2. Penurunan stunting, dari 10 anak stunting menjadi 5 anak stunting

3. Peningkatan PAD, dari 147 juta menjadi 150 juta

4. Peningkatan Pelayanan Publik, dari skor SKM 88,66% menjadi 89,66%

Panewu Anom dalam arahannya menyampaikan bahwa Indikator kinerja utama perjanjian kinerja Lurah harus memenuhi syarat SMART-C, yaitu Spesific (khusus), Measurable (terukur), Agreeable (bisa disetujui), Realistic (realistis), Time-bounded (berbatas waktu) dan Continuously Improved (terus ditingkatkan). Hal tersebut supaya indikator kinerja menjadi jelas, terukur dan dapat disetujui. 

Pendamping Desa dalam masukannya menyampaikan bahwa target-target perjanjian haruslah sesuai dengan kemampuan dan kewenangan kalurahan. Artinya adalah sesuai dengan APBKalurahan. Kegiatan-kegiatan dalam APBKalurahan untuk penanganan kemsikinan, penurunan stunting, peningkatan PAD dan peningkatan pelayanan publik sebaiknya masuk dalam target perjanjian kinerja Lurah. 

Etik D.L./PD Kretek 

 


 

 

  

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN