OPNAME KEGIATAN PEMBANGUNAN KALURAHAN TIRTOHARGO TAHUN ANGGARAN 2025
Hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 dilaksanakan opname kegiatan pembangunan Kalurahan Tirtohargo untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan opname merupakan pemeriksaan dan pengukuran progres pekerjaan fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana, spesifikasi teknis, dan kesepakatan awal yang mencakup verifikasi volume, kualitas material, serta pencatatan data untuk evaluasi dan pembayaran. Kegiatan ini penting untuk deteksi dini masalah, menjaga transparansi, dan memastikan pertanggungjawaban kegiatan.
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dari kegiatan ini adalah Ulu-Ulu dan Tatalaksana. Ulu-ulu adalah PKA dari kegiatan pembangunan diluar kantor kalurahan, dan Tatalaksana adalah PKA dari kegiatan pembangunan didalam area kantor kalurahan. Ada 15 kegiatan pembangunan yang diakukan opname yang tersebar di beberapa lokasi kalurahan, sbb:
1. Bangket jalan lingkungan di Pedukuhan Muneng
2. Corblok jalan lingkungan di Pedukuhan Gunung Kunci
3. RTLH atas nama Ibu Swadilah di Pedukuhan Gegunung
4. RTLH atas nama Bapak Dalijo di Pedukuhan Kalangan
5. Siklub saluran irigasi di Pedukuhan Kalangan
6. Atap balai dusun Pedukuhan Karang
7. Corblok Jalan Usaha Tani Pedukuhan Kalangan
8. Rabat beton Corblok Jalan Maritim Pedukuhan Baros
9. RTLH Ibu Rubiyanti Pedukuhan Baros
10. Penerangan Jalan Umum (PJU) Pedukuhan Gegunung
11. Corblok Jalan Usaha Tani Pedukuhan Gegunung
12. Corblok Jalan Lingkungan Pedukuhan Baros
13. Taman Ramah Anak di komplek kantor kalurahan
14. Pembangunan pondasi Pendopo di komplek kantor kalurahan
15. Plafonisasi Gedung Aula Kalurahan
Pelaksana opname berjumlah 27 orang yang terdiri dari 5 orang perempuan dan 22 orang laki-laki. Unsur pelaksana opname adalah Lurah Tirtohargo Bapak Sugiyamta, Babinsa Kalurahan Tirtohargo, Babinkamtibmas Kalurahan Tirtohargo, PKA, TPK, TPBJ, TPK Pedukuhan dan Pokgiat. Turut hadir mendampingi adalah Panewu Anom Kapanewon Kretek, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kretek, PD Kapanewon Kretek, dan PLD Kalurahan Tirtohargo. Dalam arahannya Panewu Anom Kapanewon Kretek Bapak Muryanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tidak akan dianggap melakukan pelanggaran apabila tidak melawan hukum, tidak menyebabkan kerugian keuangan negara, serta tidak menguntungkan diri sendiri.
Etik D.L/PD Kretek


Komentar
Posting Komentar