MONEV KEUANGAN KALURAHAN OLEH KAPANEWON KRETEK
Monitoring dan evaluasi keuangan kalurahan dilaksanakan oleh Tim Monev Kapanewon Kretek pada Hari Selasa - Kamis Tanggal 10 - 12 Februari 2026. Kegiatan monev dijadwalkan untuk 5 kalurahan di Kapanewon kretek dengan jadwal monev sebagai berikut;
- Hari Selasa, 10 Februari 2026 untuk Kalurahan Donotirto dan Tirtomulyo
- Hari Rabu, 11 Februari 2026 untuk Kalurahan Tirtosari dan Tirtohargo
- Hari Kamis, 12 Februari 2026 untuk Kalurahan Parangtritis
Kegiatan monev keuangan kalurahan ini dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan, dimana Panewu melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Kalurahan Dan Pendayagunaan Aset Kalurahan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Monitoring, Evaluasi Dan Konsolidasi Keuangan Kalurahan Akhir Tahun 2025 Dinas PMK Kabupaten Bantul yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kegiatan monev keuangan kalurahan oleh Kapanewon Kretek ini rencananya akan dilaksanakan rutin setiap bulan setelah kalurahan melakukan tutup buku keuangan kalurahan setiap bulannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penguatan tata kelola keuangan kalurahan itu sendiri, serta upaya Pemerintah Kapanewon sebagai pengawas untuk dapat menemukenali sejak dini kejadian penyelewengan pengelolaan keuangan kalurahan.
Hasil kegiatan monev keuangan kalurahan yang telah dilaksanakan dalam 3 hari kerja adalah sebagai berikut:
- Kalurahan Tirtomulyo, antara keuangan di penatausahaan (Buku Kas Umum) dengan pajak dan pertanggungjawaban (realisasi) di siskeudes adalah "balance". Tidak ada selisih.
- Kalurahan Parangtritis, antara keuangan di penatausahaan (Buku Kas Umum) dengan pajak dan pertanggungjawaban (realisasi) di siskeudes adalah "tidak balance". Ada selisih sebesar Rp246.390,- pada pajak yang disetorkan karena kelebihan setoran pajak. Hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan pihak pajak dan nantinya kelebihan setoran tersebut akan diakuisisi sebagai pembayaran pajak kegiatan lainnya.
- Kalurahan Donotirto, antara keuangan di penatausahaan (Buku Kas Umum) dengan pajak dan pertanggungjawaban (realisasi) di siskeudes adalah "balance". Tidak ada selisih.
- Kalurahan Tirtosari, antara keuangan di penatausahaan (Buku Kas Umum) dengan pajak dan pertanggungjawaban (realisasi) di siskeudes adalah "balance". Tidak ada selisih.
- Kalurahan Tirtohargo, antara keuangan di penatausahaan (Buku Kas Umum) dengan pajak dan pertanggungjawaban (realisasi) di siskeudes adalah "balance". Tidak ada selisih.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan monev keuangan kalurahan oleh Kapanewon Kretek akan dilaporkan oleh Panewu Kretek kepada Dinas PMK Kabupaten Bantul, sebagai dinas yang memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap penguatan tatakelola keuangan kalurahan.
Etik D. L./PD Kretek


Komentar
Posting Komentar