LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025

 

 

 

Salah satu Siklus tahunan kalurahan di awal Tahun 2026 adalah penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Laporan ini paling lambat disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun anggaran. Kalurahan wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBKal sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam setahun. LPJ APBKal berfungsi sebagai bukti kepatuhan hukum, bahan evaluasi kinerja pembangunan Kalurahan, mencegah penyalahgunaan anggaran (korupsi), serta pertanggungjawaban Lurah kepada Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

Berikut adalah poin-poin utama mengapa kalurahan harus membuat LPJ APBKal:

  • Kewajiban Hukum: Berdasarkan peraturan perundang-undangan (Permendagri No. 20 Tahun 2018), Lurah wajib menyampaikan laporan realisasi APBKal dalam bentuk Peraturan Kalurahan.
  • Transparansi dan Keterbukaan: Bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan uang kalurahan, yang wajib dipublikasikan (seperti di papan pengumuman, web kalurahan, media sosial kalurahan, maupun pertemuan-pertemuan di tingkat pedukuhan dan Rukun Tetangga).
  • Akuntabilitas (Pertanggungjawaban): Menunjukkan bagaimana pendapatan (PAKal, ADD, Dana Desa, PBH, PBK, PBP dan DLL) diterima dan dibelanjakan secara efektif dan efisien.
  • Bahan Evaluasi dan Perbaikan: Menjadi catatan untuk mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kalurahan di tahun berikutnya.
  • Mencegah Korupsi: Adanya laporan rinci memperkecil kemungkinan penyimpangan anggaran. 

Kapanewon Kretek secara administrasi terdiri dari 5 Kalurahan yaitu Kalurahan Tirtomulyo, Parangtritis, Donotirto, Tirtosari dan Tirtohargo. Dari kelima kalurahan tersebut semua sudah melaksanakan LPJ APBKal Tahun Anggaran 2025 sebelum batas akhir 31 maret 2026. Berikut pelaksanaan muskal laporan pertanggungjawabannya:

 

  •  Kalurahan Tirtomulyo melaksanakan LPJ pada 28 Februari 2026
  •  Kalurahan Parangtritis melaksanakan LPJ pada 11 Maret 2026
  •  Kalurahan Donotirto melaksanakan LPJ pada 14 Februari 2026
  •  Kalurahan Tirtosari melaksanakan LPJ pada 26 Februari 2026
  •  Kalurahan Tirtohargo melaksanakan LPJ pada 25 Februari 2026
  • lu Dari keseluruhan muskal LPJ yang dilaksanakan kalurahan, beberapa hal yang menjadi catatan yaitu LPJ APBKal menjadi salah satu Raperkal yang harus dimintakan evaluasi ke kapanewon, Bamuskal Kalurahan Parangtritis berharap supaya kalurahan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan tanah kas kalurahannya, serta Kalurahan Tirtosari agar dapat memaksimalkan pengelolaan aset kalurahannya.

     Etik D.L./PD Kretek

     

     

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

    RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

    PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN