RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KDMP KALURAHAN DONOTIRTO KAPANEWON KRETEK

 

 

Bertempat di Gedung Serba Guna Kalurahan Donotirto, kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Donotirto dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2026. Hadir dalam rapat adalah Perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul, Panewu Kretek, Pendamping Desa Kapanewon Kretek dan Anggota KDMP Kalurahan Donotirto. 

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena forum ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Berikut adalah alasan utama mengapa pelaksanaan RAT sangat penting bagi Koperasi Merah Putih:

1. Kewajiban Hukum dan Konsekuensi Sanksi

  • Dasar Hukum: Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi aktif wajib menyelenggarakan RAT minimal satu kali dalam setahun.
  • Batas Waktu: Untuk koperasi primer seperti KDMP, RAT harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah tutup buku (akhir Bulan Maret).
  • Sanksi: Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga potensi pembubaran atau kehilangan dukungan program pemerintah. 

2. Transparansi dan Pertanggungjawaban

  • Evaluasi Kinerja: Pengurus dan pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai kinerja usaha dan kondisi keuangan selama satu tahun terakhir kepada anggota.
  • Audit Anggota: Melalui RAT, anggota dapat mengawasi pengelolaan modal (yang untuk Koperasi Merah Putih berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per kalurahan) agar tetap produktif dan transparan. 

3. Pengambilan Keputusan Strategis

  • Pembagian SHU: RAT menjadi forum resmi untuk menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota.
  • Rencana Bisnis: Anggota bersama-sama menyusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun berikutnya, termasuk pengembangan unit usaha baru seperti penyaluran gas elpiji atau pupuk subsidi.
  • Hak Suara: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama untuk menentukan arah kebijakan koperasi atau memilih pengurus baru jika masa jabatan telah habis. 

4. Syarat Keberlanjutan Program

KDMP didorong untuk segera melakukan RAT agar data mereka tetap aktif di sistem   SIMKOPDES. SIMKOPDES adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih. Sebuah Platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi untuk menjadi pusat data tunggal dan instrumen utama dalam mengelola ekosistem Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia.

Koperasi yang rajin melakukan RAT akan lebih mudah mendapatkan akses modal kerja berkelanjutan dari perbankan maupun lembaga non bank. KDMP Kalurahan Donotirto sudah melaksanakan RAT pada pertengahan Bulan Februari. Semoga hal tersebut merupakan langkah awal positif yang menunjukkan semangat anggotanya untuk memajukan Koperasi Merah Putih. Aamiin.

Etik D.L./PD Kretek 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN