PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI SISKEUDES BAGI KAPANEWON
Kamis 16 April 2026 bertempat di Mandhala Saba Pracima Gedung Induk Lantai 3 Parasamya Kabupaten Bantul, dilaksanakan kegiatan Pendampingan Implementasi Siskeudes Bagi Kapanewon. Kegiatan dilaksanakan oleh DPMKal Bantul dengan unsur undangan adalah Kepala Jawatan Praja se-Kabupaten Bantul dan Admin Siskeudes Kapanewon se-Kabupaten Bantul. Hadir sebagai narasumber adalah Ibu Afif Umahatun selaku Kepala Dinas PMKal Bantul dan Bapak Fyan selaku tenaga ahli siskeudes di DPMKal Bantul.
Dalam materinya, Ibu Afif menyampaikan beberapa point penting, yaitu:
- Tujuan kegiatan adalah untuk memperkuat tugas pembinaan dan pengawasan Kapanewon terhadap pengelolaan keuangan Kalurahan.
- Siskeudes sudah menjadi referensi bagi petugas pemeriksa seperti Inspektorat dan BPKP, karena didalam siskeudes sudah terdapat aspek perencanaan, penganggaran, pengelolaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
- Pada akhir tahun 2025 terdapat kurang lebih 60% kalurahan di Kabupaten Bantul yang penatausahaannya tidak valid. Hal tersebut harus diperbaiki.
- Kapanewon khususnya Kawat Praja perlu memahami perubahan-perubahan aturan yang ada, sehingga dapat lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasannya. Adanya ketentuan baru dalam UU terkait ketentuan hukum pidana yaitu adanya pasal penyertaan pejabat yang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan, dapat terseret kasus hukum bagi lembaga terlibat hukum yang dibinanya.
Sedangkan Pak Fyan dalam materinya menyampaikan adanya menu baru dalam aplikasi siskeudes versi 209 yang terbaru, yaitu adanya menu bukti dukung dan menu daftar nominatif. Menu bukti dukung adalah menu yang menampilkan bukti-bukti pendukung atas kegiatan yang dilaksanakan kalurahan, yang memastikan kegiatan riil dilaksanakan (bukan fiktif). Sedangkan menu daftar nominatif adalah menu yang menampilkan daftar kegiatan dengan nominal yang digunakan. Dengan sistem aplikasi siskeudes terbaru, kalurahan akan lebih tertata dalam pengelolaan keuangannya, karena tahapannya harus runtut dilaksanakan. Harus menyusun RAK dan RKK. Apabila RAK kegiatan dijadwalkan dilaksanakan di bulan maret, maka kegiatan tidak bisa dilaksanakan pada bulan sebelumnya, dan hanya bisa dilaksanakan pada bulan terjadwal atau setelahnya. Kapanewon dalam ketugasan Binwasnya dapat memanfaatkan aplikasi siskeudes, dengan menggunakan menu-menu yang ada didalmnya, seperti daftar nominatif, bukti dukung, penutupan kas, realisasi kegiatan, dst. Informasi awal yang diperoleh dari siskeudes dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi dilapangan. Dengan demikian, pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh kalurahan akan lebih cepat dan lebih dini untuk diketahui dan dilakukan perbaikan sehingga tidak sampai masuk pada ranah pengadilan.
Etik D.L./PD Kretek

Komentar
Posting Komentar