INDEKS DESA TAHUN 2026: FOKUS PADA DIMENSI EKONOMI DAN DIMENSI LINGKUNGAN
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), melalui surat dengan Nomor B/400.10.8/60/SET tertanggal 6 Mei 2026, menyampaikan hal terkait Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Dasar hukum pelaksanaan Indeks Desa adalah Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
- Pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilaksanakan pada bulan Mei s.d Juni 2026.
- Tahapan Pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa terdiri atas: (1) Perencanaan meliputi kegiatan Pembentukan Tim Pelaksana Pendataan, Identifikasi kebutuhan isu Desa dan/atau perdesaan, dan Penyiapan instrumen pengumpulan data. (2) Pelaksanaan dilakukan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Kalurahan, Kapanewon, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan secara bersama (Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten) terhadap laporan hasil pelaksanaan pendataan Indeks Desa. (4) Penyimpanan semua dokumen dan dokumentasi hasil pendataan Indeks Desa di desa.
- Pemerintah Kalurahan, Kapanewon, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Daerah DIY membentuk Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa.
- Jadwal Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026: (1) Input Indeks Desa oleh Pemerintah Kalurahan dan Pendamping Lokal Desa pada Minggu I - IV Mei 2026. (2) Verifikasi dan validasi oleh Kapanewon dan Pendamping Desa pada Minggu II Mei - Minggu I Juni 2026. (3) Verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Kabupaten dan TAPM Kabupaten pada Minggu II Juni 2026. (4) Verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah DIY dan TAPM Provinsi pada Minggu III Juni 2026.
- Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa secara berjenjang melakukan pencermatan terhadap aspek penilaian, pengukuran indikator dan perhitungan skor pada Dimensi Ekonomi dan Dimensi Lingkungan supaya target sasaran Reformasi Kalurahan dapat tercapai.
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 akan dilakukan setiap dua minggu.
Dalam upaya mencapai target sasaran Reformasi Kalurahan, maka arah kebijakan Indeks Desa DIY Tahun 2026 adalah fokus melakukan intervensi pada Dimensi Ekonomi dan Dimensi Lingkungan. Oleh sebab itu Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa secara berjenjang agar melakukan pencermatan terhadap aspek penilaian, pengukuran indikator dan penghitungan skor pada Dimensi Ekonomi dan Dimensi Lingkungan. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Suedy dalam paparan materi Arah Kebijakan Indeks Desa DIY Tahun 2026 pada kegiatan zoom meeting Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa DIY Tahun 2026.
Dimensi ekonomi dan dimensi lingkungan menjadi fokus intervensi pendataan Indeks Desa Tahun 2026 karena keduanya merupakan pilar utama dalam mendorong desa menjadi desa yang mandiri dan terjaminnya keberlanjutan pembangunan jangka panjang. Desa-desa yang menguatkan ekonomi lokalnya maka akan menjadi desa yang mandiri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan peningkatan
keragaman produksi, penguatan badan usaha milik desa (BUMDes), serta
pengaktifan koperasi desa sebagai motor ekonomi lokal termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sedangkan desa-desa yang berketahanan lingkungan dan ekologi maka akan menjadi desa yang berkelanjutan. Hal tersebut dikarenakan desa tidak hanya sekadar hidup, tetapi mampu mengelola sumber daya
alam secara bijak untuk kemakmuran bersama tanpa merusak ekosistem lingkungannya. Desa bersiap dengan bencana ekologi dengan melakukan peningkatan kapasitas dalam menghadapi bencana ekologis yang berpotensi merugikan ekonomi desa. Melakukan mitigasi bencana dengan melakukan pendataan dan tanggap bencana. Desa Berketahanan Iklim dengan melakukan pengelolaan lingkungan, termasuk
pengolahan sampah dan infrastruktur penangkal banjir/longsor untuk
keberlanjutan ekosistem. Serta memastikan kualitas lingkungan desa yang baik, akses air bersih, dan
sanitasi yang layak sebagai dasar hidup yang sehat.
Fokus intervensi pendataan Indeks Desa Tahun 2026 pada Dimensi Ekonomi dan Dimensi Lingkungan, maka penginputan data Indeks Desa untuk kedua dimensi tersebut mampu menghasilkan kategori kelas 1. Skor Dimensi Ekonomi dan Dimensi Lingkungan Indeks Desa berkategori kelas 1 adalah 0,7963 - 1,0000. Upaya Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam peningkatan skor desa untuk kedua dimensi tersebut antara lain:
- Pendampingan aktif untuk memastikan BUMDesa tidak hanya beroperasi, tetapi juga memiliki laporan keuangan yang transparan dan digital.
- Memfasilitasi pengembangan usaha lumbung pangan lokal, kelompok tani, dan pemberdayaan masyarakat melalui pengolahan pangan lokal untuk penguatan ketahanan pangan.
- Memfasilitasi integrasi kelompok usaha masyarakat dengan Kredit Dana Bergulir Desa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal melalui KDMP.
- Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan bagi kelompok masyarakat termasuk pemasaran produk desa.
- Memfasilitasi pembangunan sarana pengelolaan sampah (TPS3R) dan pengelolaan limbah cair, guna meningkatkan skor dimensi ekologi.
- Mendorong Desa untuk menganggarkan kegiatan pencegahan banjir, longsor, abrasi, kekeringan dan penanaman pohon untuk adaptasi perubahan iklim.
- Pendampingan kelompok tani untuk pertanian ramah lingkungan untuk pertanian yang rendah emisi.
- Melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian dan konservasi lingkungan.
Etik D.L./PD Kretek

Komentar
Posting Komentar