TRANSFORMASI POSYANDU MENJADI POSYANDU 6 SPM
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, paling sedikit ada 6 Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) yaitu Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Khusus untuk Kabupaten Bantul tidak ada RW. LKK merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah kalurahan untuk turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan kalurahan dan meningkatkan pelayanan masyarakat. LKK memiliki fungsi fasilitator, mediator, motivator dan dinamisator.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tertanggal 17 September 2024, maka terjadilah transformasi Posyandu menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Posyandu yang awalnya bertugas membantu Lurah dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat kalurahan, bertransformasi menjadi mitra kalurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kalurahan.
Terdapat 3 transformasi kebijakan yang menjadi muatan utama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tersebut, yaitu:
1. Transformasi Kelembagaan
- Revitaslisasi Posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan, maka Posyandu merupakan mitra Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Kelembagaan Posyandu ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, bersama LKK yang lainnya.
- Kepengurusan Posyandu ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
- Kepengurusan terdiri atas Pengurus dan Kader yang diberikan insentif yang dapat bersumber dari APBN, APBD, APBKal dan sumber lain yang sah.
2. Transformasi Layanan
- Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan, namun bertansformasi memberikan layanan pada 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat, dan Sosial.
- Pelaksanaan dan operasionalisasi pelayanan melalui penerapan 6 Bidang SPM di tingkat kalurahan berdasarkan kewenangan, kemampuan kalurahan, dan menekankan pada kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam konteks pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.
3. Transformasi Pembinaan
- Mencabut Pokjanal/Pokja Posyandu dan menggantinya dengan Tim Pembina Posyandu sebagai wadah pembinaan secara berjenjang yang terdapat pada setiap tingkatan pemerintahan baik pusat, profinsi, kabupaten/kota, kapanewon sampai kalurahan.
- Tim Posyandu Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh menteri melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
- Tim Pembina Posyandu Profinsi dibentuk dan ditetapkan oleh gubernur melalui surat Keputusan Gubernur.
- Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota melalui surat Keputusan Bupati/Walikota.
- Tim Pembina Posyandu Kapanewon dan Kalurahan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Posyandu 6 SPM adalah sebagai berikut:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat kalurahan;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tugas Kader Posyandu meliputi:
- melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya;
- menyiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
- melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan Posyandu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal;
- melakukan komunikasi, informasi, edukasi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal; dan
- mengompilasi kegiatan pelayanan Posyandu sebagai bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada pengurus.
- penguatan kelembagaan, dengan mengadvokasi Pemerintah Kalurahan untuk mengintegrasikan Posyandu 6 SPM dalam perencanaan kalurahan (RPJMKal dan RKPKal), serta membantu dalam pembentukan dan pembinaan Kader Posyandu.
- menjembatani koordinasi lintas sektor, antara Kader, Pemerintah Kalurahan, Puskesmas, serta lembaga lain yang terkait.
- peningkatan kapasitas Kader, dengan melakukan pendampingan tekhnis agar Kader memahami alur pelayanan dan pelaporan masing-masing bidang SPM, serta updating data secara real time.
- fasilitasi pelayanan, dengan fasilitasi penyusunan anggaran kalurahan untuk mendukung operasional Posyandu 6 SPM.
- pengawasan pelayanan, dengan memastikan layanan Posyandu 6 SPM berjalan dengan baik saat operasional layanan Posyandu.
- pemantauan dan evaluasi, dengan evaluasi secara berkala terkait efektivitas layanan dan kendala yang dihadapi, serta pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban operasional Posyandu, khususnya Dana Desa.

Komentar
Posting Komentar