PELANTIKAN ULU-ULU KALURAHAN PARANGTRITIS

 


Rabu 10 Juni 2026 bertempat di Pendopo Kalurahan Parangtritis, dilakukan kegiatan Serah Terima Jabatan, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ulu-Ulu terpilih Kalurahan Parangtritis. Dasar pelaksanaan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan. Kegiatan dibiayai dengan APBKal Parangtritis dengan anggaran pada Peraturan Kalurahan Parangtritis Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan TA 2026. 

Pengisian Ulu-Ulu Kalurahan Parangtritis sudah berjalan sesuai tahapan pengisian pamong kalurahan. Disosialisasikan pada tanggal 2 april 2026, kegiatan seleksi diikuti oleh sebanyak 13 peserta ujian seleksi. Pengisian Ulu-Ulu dikerjasamakan dengan pihak ke tiga yaitu Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "Akademi Pembangunan Masyarakat Desa" (P3M STPMD "APMD"). Ujian dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2026 yang meliputi tes tertulis, wawancara, psikologi dan praktik. Dari 13 peserta ujian, Saudari Nawarlina Sarifah memperoleh nilai akumulasi tertinggi dan direkomendasikan oleh Pemerintah Kalurahan Parangtritis kepada Panewu Kretek sebagai Ulu-Ulu Kalurahan Parangtritis.

Pelantikan Saudari Nawarlina Sarifah pada hari ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah Parangtritis Nomor 51 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Saudari Nawarlina Sarifah sebagai Ulu-Ulu Kalurahan Parangtritis. Surat Keputusan Lurah tertanggal 10 Juni 2026. Saudari Nawarlina akan menjadi Ulu-Ulu di Kalurahan Parangtritis untuk Periode 10 Juni 2026 sd 23 April 2053. 

Kepala Dinas PMKal Bantul Ibu Afif Umahatun, S.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan tersebut tidak hanya merupakan seremony saja, tetapi merupakan kegiatan pengambilan sumpah jabatan untuk dapat dipertanggungjawabkan. Senada dengan apa yang disampaikan Ibu Afif, Bapak Muryanto yang mewakili Panewu Kretek, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pengambilan sumpah jangan hanya dianggap sebagai kegiatan formalitas pengangkatan pamong, tetapi harus dianggap sebagai sebuah janji dari pamong terlantik sebagai pengikat komitmen moral, tanggung jawab hukum, dan janji spiritual untuk menjalankan tugas pemerintahan secara jujur, adil, dan setia pada peraturan yang berlaku. 
 
Bagi seorang Pemerintah Kalurahan, sumpah jabatan dimaknai sebagai proses menghayati bahwa janji yang diucapkan bukan sekedar seremonial formalitas, tetapi sebuah ikatan sakral yang menyangkut spiritual, hukum, sosial dan budaya lokal. Berikut penjelasannya:
1. Spiritual: Pertanggungjawaban kepada Tuhan
Sumpah diucapkan dengan kitab suci sesuai agama masing-masing. Hal ini bermakna bahwa setiap tindakan, tanda tangan, kebijakan, dan anggaran yang dikelola tidak hanya diawasi oleh inspektorat atau masyarakat, tetapi langsung dicatat dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran ini menjadi rem spiritual agar terhindar dari korupsi.
2. Hukum: Batasan Wewenang dan Konstitusi
Sumpah jabatan adalah bentuk ikrar kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Memaknai hal ini berarti pamong harus tunduk pada asas legalitas. Mereka wajib menjalankan tugas sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dan bersedia menerima konsekuensi hukum atau sanksi jika melanggar janji tersebut.
3. Sosial: Jiwa Ngemong Masyarakat
Kata "pamong" berasal dari bahasa Jawa among yang berarti mengasuh, membimbing, atau melayani. Sumpah jabatan harus dimaknai sebagai peralihan status dari warga biasa menjadi "pelayan publik". Kepentingan warga kalurahan harus diletakkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok politik tertentu. Pamong wajib bersikap adil dan tidak tebang pilih.
4. Budaya & Keistimewaan DIY: Budaya Satriya
Sebagai bagian dari Pemerintah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, sumpah jabatan juga membawa nilai-nilai Satriya (Saras, Tertib, Rela, Idep, Setya, Luhur). Memaknai sumpah di tingkat kalurahan berarti ikut menjaga kelestarian budaya, kearifan lokal, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis semangat gotong royong.
Besar harapan kepada Ulu-Ulu Kalurahan Parangtritis yang baru bahwa sebagai pelayan masyarakat harus menjaga sikap yang baik agar terhindar dari korupsi, tunduk pada perundangan yang berlaku, ngemong masyarakat, berbudaya satriya, dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi warga masyarakat Kalurahan Parangtritis yang dilayaninya.
Etik D. L./PD Kretek 









Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN