PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA 2026 KABUPATEN BANTUL
Bertempat di Aula Pemda II Komplek Pemda II Manding, dilakukan kegiatan Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Kabupaten Bantul pada Kamis 11 Juni 2026. Hadir unsur undangan adalah Kepala Dinas PMK Kabupaten Bantul, Panewu se-Kabupaten Bantul, Lurah se-Kabupaten Bantul, TAPM se-Kabupaten Bantul, Pendamping Desa se-Kabupaten Bantul, dan Staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Bantul.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan dari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, Pasal 13 Ayat (2), bahwa pendataan dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni. Meskipun dari Kementerian Desa PDT belum ada instruksi pemutakhiran pendataan, namun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul atas Pasal dimaksud, maka tetap dilaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa.
- Dimensi layanan dasar: kalurahan Ngestiharjo menjadi satu-satunya kalurahan di Kabupaten Bantul yang nilai indeksnya masih dikelas 2
- Dimensi sosial: di Kabupaten Bantul masih ada 4 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 7 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2
- Dimensi ekonomi: di Kabupaten Bantul masih ada 1 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 16 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2
- Dimensi lingkungan: di Kabupaten Bantul sudah tidak ada kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 13 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2
- Dimensi aksesibilitas: di Kabupaten Bantul semua kalurahan sudah di kelas 1
- Dimensi tatakelola pemerintahan: di Kabupaten Bantul masih ada 1 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 2 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2
Etik D.L./PD Kretek

Komentar
Posting Komentar