PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA 2026 KABUPATEN BANTUL

 

Bertempat di Aula Pemda II Komplek Pemda II Manding, dilakukan kegiatan Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Kabupaten Bantul pada Kamis 11 Juni 2026. Hadir unsur undangan adalah Kepala Dinas PMK Kabupaten Bantul, Panewu se-Kabupaten Bantul, Lurah se-Kabupaten Bantul, TAPM se-Kabupaten Bantul, Pendamping Desa se-Kabupaten Bantul, dan Staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Bantul. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan dari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, Pasal 13 Ayat (2), bahwa pendataan dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni. Meskipun dari Kementerian Desa PDT belum ada instruksi pemutakhiran pendataan, namun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul atas Pasal dimaksud, maka tetap dilaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa.

Sebagai narasumber dari kegiatan tersebut adalah Bapak Dwi Endrianto, S.T, yang merupakan TAPM Kabupaten Bantul. Beberapa hal yang disampaikan adalah sbb:
    1.     pengelolaan data indeks desa
    2.     tahapan pendataan
    3.     waktu dan kegiatan
    4.     instrumen penilaian
    5.     formulasi indeks desa
    6.     penghitungan status 
    7.     fokus intervensi DIY
    8.     evaluasi indeks desa tahun 2025
    9.     kategori data indeks desa tahun 2025
    10.   target pemutakhiran indeks desa tahun 2026
    11.   perasalahan dan solusi
    12.   progres pemutakhiran indeks desa tahun 2026
 
Dari sekian banyak hal yang narasumber sampaikan, yang menarik perhatian adalah materi fokus intervensi DIY dalam pemutakhiran indeks desa tahun 2026. Kabupaten Bantul semua kalurahan sudah berstatus mandiri. Namun klasifikasi dimensi pendataan belum semua berada pada kelas 1 . Terutama adalah pendataan dimensi ekonomi dan lingkungannya. Diharapkan skore untuk dimensi ekonomi dan lingkungan untuk indeks desa 2026 mampu mengalami kenaikan dan berada di kelas 1. Prediksi skore indeks desa tahun 2026 untuk Kabupaten Bantul adalah 88,58%. Berikut beberapa kalurahan yang kelas dimensinya perlu diperhatikan di tahun 2026, sehingga mengalami kenaikan:
  • Dimensi layanan dasar: kalurahan Ngestiharjo menjadi satu-satunya kalurahan di Kabupaten Bantul yang nilai indeksnya masih dikelas 2
  • Dimensi sosial: di Kabupaten Bantul masih ada 4 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 7 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2
  • Dimensi ekonomi: di Kabupaten Bantul masih ada 1 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 16 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2
  • Dimensi lingkungan: di Kabupaten Bantul sudah tidak ada kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 13 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2 
  • Dimensi aksesibilitas: di Kabupaten Bantul semua kalurahan sudah di kelas 1
  • Dimensi tatakelola pemerintahan: di Kabupaten Bantul masih ada 1 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 3, dan 2 kalurahan yang nilai indeksnya di kelas 2 
Kendala utama dalam pemutakhiran indeks desa 2026 di Kabupaten Bantul adalah aplikasi Indeks Desa yang belum bisa diakses secara Maksimal, sehingga harus sering memantau kelancaran jaringan untuk unggah form indeks desa yang sudah diselesaikan secara offline. Progres pemutakhiran data tahun 2026 ada 21 kalurahan yang sudah progres 100%. Sisanya masih dibawah 100%, bahkan nol persen.

Etik D.L./PD Kretek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO

PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN