PENDAMPINGAN PEMAJUAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL
Pendampingan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekar Mataram Sekarpetak RT 01, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu 17 Juni 2026 Pukul 09.00 WIB s/d selesai. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka fasilitasi teknis pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan/Kelurahan sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Fasilitasi kegiatan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil DIY (DPMK2PS DIY).
Hadir dari unsur undangan adalah Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan, Kepala Bapperida DIY, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY (dari unsur Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, dan Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Perwakilan Tuwanggana Kabupaten Bantul, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) DIY, serta Tenaga Pendamping Profesional seKabupaten Bantul.
Bapak Suedy dari DPMK2PS DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 telah dilakukan sosialisasi terkait Reformasi Kalurahan. Maka tahun 2026 ini ada eksekusi yang harus dilaksanakan terkait kebijakan dan Reformasi Kaluran. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, rencananya akan dilakukan kolaborasi dengan Program Reformasi Kalurahan dan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Oleh karena itu, melalui forum TPP Bantul ini diharapkan akan ada masukan dari TPP terkait kebijakan, bantuan keuangan, pendampingan, bantuan tekhnis dan monitoring evaluasi. Kabupaten Bantul secara Indeks Desa sudah 100% berstatus mandiri sejak tahun 2025. Oleh karena itu, di tahun-tahun mendatang indeks desa diharapkan tidak sekedar skore nilai tetapi benar-benar skore nilai yang berkualitas. Oleh karena itu, program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) diharapkan dapat dilaksanakan berdasarkan potensi riil kalurahan. Perlu dilakukan identifikasi potensi yang dibantu teman-teman TPP.
Narasumber pertama, Bapak Reymond Antony Bachin selaku TAPM Profinsi DIY menyampaikan materi tentang Peluang dan Tantangan BUMKal Program Ketahanan Pangan. Bahwa BUMKal saat ini sedang menghadapi permasalahan pelaporan, badan hukum, permasalahan kelembagaan, penyimpangan dana dan program kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa tugas asistensi BUMKal tidak berjalan baik. Oleh karena itu, perlu direkomendasikan program kegiatan asistensi laporan BUMKal, bimbingan tekhnis dan pelatihan, penyusunan SOP BUMKal, ketegasan regulasi serta penyusunan business plan.
Narasumber kedua, Ibu Utami Tri Rahayu Astuti dari DPMKal Bantul menyampaikan saran dan masukan sbb:
- Rumusan Kebijakan: Implementasi Perda 3 Tahun 2024 masih perlu penguatan regulasi tekhnis dan sinkronisasi antar sektor, penguatan kebijakan berbasis data sebagai sumber data pembangunan, sinkronisasi perencanaan program perangkat daerah dengan kebutuhan kalurahan, serta kebijakan berbasis karakteristik wilayah sehingga program akan sesuai potensi lokal, budaya dan kebutuhan masyarakat.
- Bantuan Khusus Keuangan (BKK): BKK masih dibutuhkan kalurahan, perlu fokus untuk 6 kegiatan reformasi kalurahan, berikan ruang inovasi dalam pelaksanaan programnya, serta penguatan akuntabilitasnya. Apabila program reformasi kalurahan masih berlanjut setelah tahun 2027, maka perlu diberikan reward bagi kalurahan yang telah melaksanakan dengan nilai yang bagus.
- Kebutuhan Pendampingan: pendampingan perlu dilakukan secara bertahap mulai dari perencanaan hingga evaluasi, peningkatan peran kapanewon, berbasis kebutuhan dan berkelanjutan.
- Bimbingan Tekhnis: yang diperlukan adalah bimtek terkait reformasi kalurahan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan kolaborasi multi pihak.
- Monitoring dan Evaluasi: kegiatan monev sudah dilaksanakan namun masih fokus pada administrasi dan pelaksanaan program. Perlu dilakukan monev berbasis outcome dan dampak, penguatan instrumen evaluasi reformasi kalurahan, sistem monitoring terintegrasi (dengan pengembangan dashboard monitoring, integrasi kabupaten, kapanewon dan kalurahan), tindak lanjut hasil monev (pendampingan penguatan kapasitas dan apresiasi yang kinerjanya bagus), serta aplikasi yang memberikan ruang yang luas untuk rekomendasi temuan untuk ditindaklanjuti.

Komentar
Posting Komentar