KALURAHAN PARANGTRITIS GELAR BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN BERBASIS PERBUP 59/2022

 

 

 


Pemerintah Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Kalurahan hari kedua yang digelar di Aula Kalurahan Parangtritis pada Kamis (27/8/2026).

Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian program peningkatan kapasitas bagi seluruh jajaran pamong di lingkungan Pemerintah Kalurahan Parangtritis demi mewujudkan tertib administrasi.
Hari Pertama: Pendalaman Aplikasi Siskeudes
Rangkaian bimtek ini berlangsung selama dua hari berturut-turut. Pada hari pertama, seluruh peserta telah mendapatkan pembekalan teknis mengenai digitalisasi pelaporan anggaran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Materi pada sesi pertama tersebut dikupas tuntas oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul, Fyan, yang bertindak sebagai narasumber utama.
Hari Kedua: Bedah Regulasi Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022
Memasuki hari kedua, dengan komposisi peserta internal yang sama—meliputi Carik, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Staf—fokus pelatihan bergeser pada penguatan pemahaman regulasi lokal.
Sesi ini menghadirkan Pendamping Desa (PD) Kretek sebagai narasumber. Materi yang dibedah secara mendalam adalah tata cara pengelolaan keuangan desa yang berbasis pada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan.
Mengenal Perbup Bantul No. 59 Tahun 2022
Untuk diketahui, Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022 merupakan payung hukum utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh kalurahan di Kabupaten Bantul dalam menyusun anggaran. Berikut adalah poin-poin penting dari regulasi tersebut yang menjadi inti pembahasan dalam bimtek:
  • Pencabutan Regulasi Lama: Perbup ini resmi berlaku untuk menggantikan dan mencabut aturan lama, yaitu Perbup Bantul Nomor 82 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2020.
  • Asas Pengelolaan Keuangan: Menegaskan bahwa seluruh instrumen keuangan kalurahan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Siklus Keuangan Tahunan: Menetapkan periodisasi baku pengelolaan keuangan desa yang berjalan selama 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.  
  • Struktur Pelaksana Keuangan (PPKK): Lurah, bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) yang memegang kewenangan penuh atas keseluruhan anggaran desa. Carik, berperan sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK). Kaur dan Kasi, bertindak sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. 
  • Ruang Lingkup Pengelolaan: Mengatur standarisasi ketat yang meliputi 5 tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan kalurahan.
     
    Melalui kombinasi pemahaman regulasi dan praktik aplikasi Siskeudes ini, pamong Kalurahan Parangtritis diharapkan mampu merealisasikan sistem anggaran desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kesalahan administratif demi kesejahteraan masyarakat luas.
    Etik D.L./PD Kretek 
  •  
     

     

     

     
     

     

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    HARI DESA NASIONAL 2026: HARAPAN, KENYATAAN DAN TANTANGAN

    PENCERMATAN RENCANA AKSI REFORMASI KALURAHAN

    RAPAT KOORDINASI KEGIATAN USAHA BUMKAL TIRTOHARGO