RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KDMP KALURAHAN DONOTIRTO KAPANEWON KRETEK
Bertempat di Gedung Serba Guna Kalurahan Donotirto, kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Donotirto dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2026. Hadir dalam rapat adalah Perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul, Panewu Kretek, Pendamping Desa Kapanewon Kretek dan Anggota KDMP Kalurahan Donotirto. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena forum ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Berikut adalah alasan utama mengapa pelaksanaan RAT sangat penting bagi Koperasi Merah Putih: 1. Kewajiban Hukum dan Konsekuensi Sanksi Dasar Hukum : Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , setiap koperasi aktif wajib menyelenggarakan RAT minimal satu kali dalam setahun. Batas Waktu : Untuk koperasi primer seperti KDMP, RAT harus dilaksanakan paling lambat...